Pusat Bantuan & Kebijakan

FAQ Kehilangan, Kerusakan & Ganti Rugi

Temukan jawaban lengkap atas pertanyaan mengenai kebijakan ganti rugi, batas tanggung jawab kurir (carrier liability), dan prosedur klaim pengiriman melalui UKURIR.

Daftar Kebijakan & Pertanyaan Populer

12 Pertanyaan

Tidak. Setiap Carrier memiliki kebijakan, metode perhitungan, prosedur klaim, dan batas tanggung jawab yang berbeda.

Nilai barang yang tercantum pada invoice, Resi/AWB, atau declared value tidak secara otomatis menjadi nilai ganti rugi. Setiap klaim harus melalui proses investigasi dan persetujuan sesuai ketentuan Carrier yang menangani pengiriman.

Apabila kehilangan atau kerusakan terjadi setelah Barang Kiriman diserahkan kepada Carrier, proses investigasi, persetujuan atau penolakan klaim, serta besarnya ganti rugi mengikuti kebijakan Carrier yang menangani pengiriman.

UKURIR akan membantu proses pengajuan klaim, kelengkapan dokumen, komunikasi, dan tindak lanjut kepada Carrier. Namun, keputusan akhir klaim berada pada kewenangan Carrier.

Tidak. Apabila Carrier memberikan atau menyetujui ganti rugi yang lebih rendah daripada nilai invoice, declared value, atau nilai Barang Kiriman, UKURIR tidak berkewajiban membayar, menambah, atau menanggung selisih tersebut.

Keputusan Carrier mengenai persetujuan, penolakan, dan besarnya ganti rugi tidak mengalihkan kewajiban pembayaran kepada UKURIR.

Batas ganti rugi mengikuti Carrier dan layanan yang digunakan. Berikut kebijakan yang berlaku untuk layanan Carrier melalui UKURIR:

Carrier Ketentuan Ganti Rugi Batas Maksimum
UPS Mengikuti hasil investigasi dan ketentuan liability UPS yang berlaku pada layanan pengiriman. Sesuai ketentuan layanan
DHL Express Mengikuti hasil investigasi dan ketentuan liability DHL yang berlaku pada layanan pengiriman. Sesuai ketentuan layanan
FedEx Mengikuti hasil investigasi dan ketentuan liability FedEx yang berlaku pada layanan pengiriman. Sesuai ketentuan layanan
SkyNet Worldwide Express Berdasarkan nilai kerugian yang disetujui setelah proses investigasi. USD 70
Aramex Berdasarkan hasil investigasi dan keputusan Aramex. USD 100
SF Express Mengikuti hasil investigasi dan ketentuan liability SF Express yang berlaku. Sesuai ketentuan layanan
TLX Mengikuti hasil investigasi dan kebijakan TLX yang berlaku. Sesuai ketentuan layanan
Goorita Send Rp200.000/kg. Perhitungan berdasarkan berat kiriman dan bukan berdasarkan nilai invoice. Rp5.000.000
SAI Trans Berdasarkan nilai Barang Kiriman yang dapat dibuktikan dan hasil investigasi. USD 100
City-Link Express Berdasarkan nilai Barang Kiriman yang dapat dibuktikan dan hasil investigasi. USD 100
JNE Mengikuti ketentuan liability JNE berdasarkan jenis layanan dan perlindungan yang digunakan. Sesuai ketentuan JNE
J&T Express Mengikuti ketentuan ganti rugi berdasarkan jenis layanan dan perlindungan yang digunakan. Sesuai ketentuan J&T Express
J&T Cargo Mengikuti ketentuan ganti rugi berdasarkan jenis layanan dan perlindungan yang digunakan. Sesuai ketentuan J&T Cargo
ID Express Mengikuti ketentuan liability dan perlindungan yang digunakan. Sesuai ketentuan ID Express
SiCepat Mengikuti ketentuan liability dan perlindungan yang digunakan. Sesuai ketentuan SiCepat
Anteraja Mengikuti ketentuan liability dan perlindungan yang digunakan. Sesuai ketentuan Anteraja

Catatan: Kebijakan dan batas ganti rugi dapat berubah mengikuti kebijakan Carrier. Ketentuan yang berlaku adalah ketentuan Carrier untuk layanan yang digunakan pada saat pengiriman.

Contoh perhitungan Goorita Send:

  • 4 kg × Rp200.000 = Rp800.000. Maksimum ganti rugi berdasarkan perhitungan tersebut adalah Rp800.000.
  • 30 kg × Rp200.000 = Rp6.000.000. Karena batas maksimum Goorita Send adalah Rp5.000.000, maka maksimum ganti rugi adalah Rp5.000.000.

Apabila kehilangan dan/atau kerusakan terbukti secara langsung disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian UKURIR ketika Barang Kiriman masih berada dalam penguasaan UKURIR dan belum diserahkan kepada Carrier, tanggung jawab UKURIR terbatas pada kerugian langsung terhadap Barang Kiriman dengan ketentuan:

  1. Pengiriman Domestik di Indonesia: sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman dengan batas maksimum Rp1.000.000 per pengiriman dan tidak melebihi nilai Barang Kiriman yang dapat dibuktikan;
  2. Pengiriman Domestik di negara lain: mengikuti batas tanggung jawab UKURIR yang berlaku di negara tempat layanan domestik tersebut disediakan dan tidak melebihi nilai Barang Kiriman yang dapat dibuktikan; dan
  3. Pengiriman Internasional: maksimum USD 100 per pengiriman atau sebesar nilai Barang Kiriman yang dapat dibuktikan, mana yang lebih rendah.

Ketentuan tersebut hanya berlaku apabila kehilangan dan/atau kerusakan terjadi ketika Barang Kiriman masih berada dalam penguasaan UKURIR dan belum diserahkan kepada Carrier. Batas ganti rugi tersebut bukan merupakan tambahan, pelengkap, atau pembayaran selisih atas ganti rugi yang diberikan atau ditetapkan oleh Carrier.

Tidak. Setiap klaim harus melalui proses investigasi. Carrier dapat menyetujui seluruh klaim, menyetujui sebagian, atau menolak klaim sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. UKURIR tidak dapat menjamin suatu klaim akan disetujui.

Dokumen dapat berbeda pada setiap Carrier dan jenis klaim.

  • Untuk klaim kerusakan: dokumen dan bukti pendukung umumnya meliputi Resi/AWB, invoice atau bukti nilai barang, bukti pembayaran, video unboxing yang direkam sejak paket masih tertutup, selama proses pembukaan, hingga kondisi barang terlihat jelas, foto kondisi kemasan sebelum dan saat paket dibuka, foto kerusakan kemasan dan barang, serta dokumen tambahan yang diminta Carrier. Apabila saat serah terima terdapat kemasan penyok, sobek, basah, berlubang, terbuka, segel rusak, atau indikasi kerusakan lainnya, kondisi tersebut harus didokumentasikan sebelum dan saat paket dibuka. Kemasan dan barang yang rusak sebaiknya tetap disimpan selama proses investigasi.

  • Untuk klaim kehilangan: dokumen umumnya meliputi Resi/AWB, invoice atau bukti nilai Barang Kiriman, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya yang diminta Carrier. Dokumen atau bukti yang tidak lengkap dapat menyebabkan klaim tidak dapat diproses atau ditolak.

  • Untuk kerusakan Barang Kiriman: laporan klaim wajib diajukan maksimal 1 × 24 jam sejak Barang Kiriman diterima, dengan melampirkan bukti pendukung terutama video unboxing, foto kondisi kemasan sebelum dan saat paket dibuka, serta foto kerusakan Barang Kiriman.
  • Untuk kehilangan Barang Kiriman: laporan klaim wajib diajukan maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal Barang Kiriman seharusnya diterima berdasarkan estimasi atau jadwal pengiriman yang berlaku.

Apabila Carrier menetapkan batas waktu pengajuan klaim yang lebih singkat, maka batas waktu Carrier tersebut yang berlaku. Klaim yang diajukan setelah melewati batas waktu atau tidak dilengkapi bukti dan dokumen yang diperlukan dapat tidak diproses atau ditolak.

Tidak. Apabila kehilangan atau kerusakan terjadi setelah Barang Kiriman diserahkan kepada Carrier, nilai ganti rugi mengikuti hasil investigasi, ketentuan, dan batas tanggung jawab Carrier.

UKURIR akan membantu secara maksimal dalam proses pengajuan dan tindak lanjut klaim, tetapi UKURIR tidak berkewajiban mengganti penuh nilai Barang Kiriman atau membayar selisih antara nilai Barang Kiriman dengan nilai ganti rugi yang disetujui Carrier.

Tidak. Ganti rugi terbatas pada kehilangan dan/atau kerusakan langsung terhadap Barang Kiriman sesuai batas tanggung jawab yang berlaku. Ganti rugi tidak mencakup kehilangan keuntungan atau pendapatan, kehilangan penjualan atau peluang usaha, kehilangan pelanggan atau kontrak, denda atau penalti berdasarkan kontrak dengan pihak ketiga, kehilangan reputasi, kehilangan penggunaan atau manfaat ekonomis barang, maupun kerugian tidak langsung atau lanjutan lainnya.

Penurunan kualitas atau kondisi akibat sifat alami barang, masa kedaluwarsa, perubahan rasa, aroma, warna, tekstur, bentuk atau fungsi, penyusutan, kebocoran, perubahan suhu, kelembapan, atau kondisi lainnya tidak otomatis dikategorikan sebagai kerusakan yang berhak mendapatkan ganti rugi. Setiap klaim tetap harus melalui proses investigasi untuk menentukan penyebab kerusakan.

Apabila tersedia pada Carrier dan jenis layanan yang digunakan, Pengirim dapat menggunakan asuransi, declared value protection, atau perlindungan tambahan sebelum pengiriman diproses. Nilai pertanggungan, premi, deductible, risiko yang ditanggung, pengecualian, proses klaim, dan pembayaran mengikuti ketentuan perlindungan atau perusahaan asuransi yang digunakan.

Tidak ada pertanyaan yang cocok

Coba gunakan kata kunci lain seperti "carrier", "unboxing", atau "ganti rugi".

Informasi Penting

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim support UKURIR siap membantu kendala pengiriman, pengecekan resi, dan proses klaim Anda setiap hari kerja.

Hubungi Customer Support

Ayo Tumbuh Bersama Ukurir

Dapatkan akses ke ribuan rute domestik dan internasional dengan komisi yang menguntungkan. Jadilah bagian dari revolusi logistik hari ini.

Ukurir