Blog & Berita

Navigasi cerdas untuk solusi logistik dan supply chain Anda.

Impor Barang Kiriman ke Indonesia: Kapan Bea Masuk dan Pajak Dikenakan?

Aturan barang kiriman sudah berubah

PMK 4 Tahun 2025 mengubah ketentuan sebelumnya dalam PMK 96/2023 dan berlaku sejak 5 Maret 2025. Pengiriman barang kiriman ke Indonesia perlu mengikuti ketentuan PMK 4/2025 sesuai jenis barang, nilai dan mekanisme impornya.

Nilai dan commodity mempengaruhi skema

Leaflet resmi Bea Cukai edisi Agustus 2025 menunjukkan barang kiriman umum dengan USD3 < FOB < USD1.500 pada CN dikenai bea masuk flat 7,5%, PPN sesuai ketentuan dan PPh dikecualikan. Komoditas tertentu dapat memakai tarif bea masuk 0%, 15% atau 25% serta perlakuan PPh berbeda.

Di atas USD1.500 berbeda

Untuk FOB di atas USD1.500, leaflet menjelaskan penggunaan tarif MFN dan pungutan lain sesuai ketentuan. Lartas tetap harus dipenuhi.

Jangan hitung dari kurs sendiri lalu dianggap final

Penetapan nilai pabean, kurs, klasifikasi dan hasil pemeriksaan berada dalam proses customs. Gunakan kalkulasi sebagai estimasi, bukan jaminan tagihan final.

FAQ

Apakah semua paket kena 7,5%?

Tidak. Ada batas nilai dan komoditas tertentu dengan tarif berbeda.

Apakah PPh selalu dipungut?

Tidak. Perlakuannya mengikuti skema dan komoditas.

Apakah pajak membuat lartas tidak berlaku?

Tidak. Pembayaran pungutan tidak menggantikan izin yang diwajibkan.

Tags:

Baca Juga

Lihat Semua
Related
Kirim Teh, Rempah dan Bumbu ke Luar Negeri: Kapan Phytosanitary Perlu Dicek?
Selengkapnya
Related
Declared Value Bukan Sekadar Angka di Invoice: Bagaimana Customs Menentukan Nilai Barang?
Selengkapnya
Related
Equipment untuk Event, Shooting atau Pameran: Temporary Import atau ATA Carnet?
Selengkapnya

Let's Grow Together with Ukurir

Get access to thousands of domestic and international routes with profitable commissions. Join the logistics revolution today.

Ukurir