Aturan barang kiriman sudah berubah
PMK 4 Tahun 2025 mengubah ketentuan sebelumnya dalam PMK 96/2023 dan berlaku sejak 5 Maret 2025. Pengiriman barang kiriman ke Indonesia perlu mengikuti ketentuan PMK 4/2025 sesuai jenis barang, nilai dan mekanisme impornya.
Nilai dan commodity mempengaruhi skema
Leaflet resmi Bea Cukai edisi Agustus 2025 menunjukkan barang kiriman umum dengan USD3 < FOB < USD1.500 pada CN dikenai bea masuk flat 7,5%, PPN sesuai ketentuan dan PPh dikecualikan. Komoditas tertentu dapat memakai tarif bea masuk 0%, 15% atau 25% serta perlakuan PPh berbeda.
Di atas USD1.500 berbeda
Untuk FOB di atas USD1.500, leaflet menjelaskan penggunaan tarif MFN dan pungutan lain sesuai ketentuan. Lartas tetap harus dipenuhi.
Jangan hitung dari kurs sendiri lalu dianggap final
Penetapan nilai pabean, kurs, klasifikasi dan hasil pemeriksaan berada dalam proses customs. Gunakan kalkulasi sebagai estimasi, bukan jaminan tagihan final.
FAQ
Apakah semua paket kena 7,5%?
Tidak. Ada batas nilai dan komoditas tertentu dengan tarif berbeda.
Apakah PPh selalu dipungut?
Tidak. Perlakuannya mengikuti skema dan komoditas.
Apakah pajak membuat lartas tidak berlaku?
Tidak. Pembayaran pungutan tidak menggantikan izin yang diwajibkan.