Aturan barang pindahan diperbarui
PMK 25 Tahun 2025 berlaku sejak 27 Juni 2025 dan menggantikan aturan lama. Bea Cukai mendefinisikan barang pindahan sebagai household goods milik orang yang semula berdomisili di luar negeri lalu pindah ke Indonesia.
Ada pembebasan bea masuk dengan syarat
Untuk WNI non-pejabat tertentu, salah satu syarat utama adalah tinggal di luar negeri minimal 12 bulan berturut-turut. Barang harus merupakan keperluan rumah tangga yang telah digunakan dan dikirim dari negara domisili.
Ada window waktu
Barang harus tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau setelah ketibaan importir.
Tidak semua barang masuk fasilitas
Kendaraan bermotor, kendaraan air/udara beserta parts tertentu, barang kena cukai dan barang dalam jumlah tidak wajar tidak termasuk pembebasan. Lartas tetap berlaku.
FAQ
Apakah semua personal effects bebas bea masuk?
Tidak. Harus memenuhi definisi dan syarat barang pindahan.
Berapa lama syarat tinggal untuk WNI tertentu?
Bea Cukai menyebut minimal 12 bulan berturut-turut.
Kapan barang boleh tiba?
Bersama importir atau dalam window 90 hari sebelum/sesudah ketibaan sesuai ketentuan.