Blog & Berita

Navigasi cerdas untuk solusi logistik dan supply chain Anda.

Personal Effects dari Luar Negeri: Jangan Samakan Barang Pribadi dengan Barang Dagangan

Aturan barang pindahan diperbarui

PMK 25 Tahun 2025 berlaku sejak 27 Juni 2025 dan menggantikan aturan lama. Bea Cukai mendefinisikan barang pindahan sebagai household goods milik orang yang semula berdomisili di luar negeri lalu pindah ke Indonesia.

Ada pembebasan bea masuk dengan syarat

Untuk WNI non-pejabat tertentu, salah satu syarat utama adalah tinggal di luar negeri minimal 12 bulan berturut-turut. Barang harus merupakan keperluan rumah tangga yang telah digunakan dan dikirim dari negara domisili.

Ada window waktu

Barang harus tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau setelah ketibaan importir.

Tidak semua barang masuk fasilitas

Kendaraan bermotor, kendaraan air/udara beserta parts tertentu, barang kena cukai dan barang dalam jumlah tidak wajar tidak termasuk pembebasan. Lartas tetap berlaku.

FAQ

Apakah semua personal effects bebas bea masuk?

Tidak. Harus memenuhi definisi dan syarat barang pindahan.

Berapa lama syarat tinggal untuk WNI tertentu?

Bea Cukai menyebut minimal 12 bulan berturut-turut.

Kapan barang boleh tiba?

Bersama importir atau dalam window 90 hari sebelum/sesudah ketibaan sesuai ketentuan.

Tags:

Baca Juga

Lihat Semua
Related
Kirim Teh, Rempah dan Bumbu ke Luar Negeri: Kapan Phytosanitary Perlu Dicek?
Selengkapnya
Related
Declared Value Bukan Sekadar Angka di Invoice: Bagaimana Customs Menentukan Nilai Barang?
Selengkapnya
Related
Equipment untuk Event, Shooting atau Pameran: Temporary Import atau ATA Carnet?
Selengkapnya

Let\

Get access to thousands of domestic and international routes with profitable commissions. Join the logistics revolution today.

Ukurir