Dasar Perkhidmatan & Undang-undang

Terma dan Syarat

Berkuat kuasa untuk penggunaan platform dan perkhidmatan UKURIR bagi penghantaran domestik dan antarabangsa.

UKURIR Terms & Conditions

Versi Bahasa Indonesia

Terma Umum

Terma dan Syarat ini mengawal selia penggunaan platform dan perkhidmatan UKURIR untuk penghantaran domestik dan antarabangsa. Dengan membuat tempahan, menyerahkan barang kiriman, atau membuat bayaran, Pengirim dianggap telah membaca, memahami, dan bersetuju dengan Terma dan Syarat ini.

FASAL 1

DEFINISI

  • 1. UKURIR adalah platform agregator logistik dan shipping solution yang mengintegrasikan berbagai perusahaan kurir, perusahaan logistik, perusahaan cargo, freight forwarder, dan penyedia jasa pengangkutan dalam satu platform.
  • 2. Pengirim (Shipper) adalah pihak yang melakukan pemesanan dan/atau menyerahkan Barang Kiriman untuk dikirim melalui layanan yang tersedia pada UKURIR.
  • 3. Penerima (Consignee) adalah pihak yang ditunjuk oleh Pengirim untuk menerima Barang Kiriman.
  • 4. Carrier adalah perusahaan kurir, perusahaan logistik, perusahaan cargo, freight forwarder, atau penyedia jasa pengangkutan yang digunakan dalam pelaksanaan sebagian atau seluruh proses pengiriman Barang Kiriman.
  • 5. Barang Kiriman adalah barang, dokumen, paket, cargo, atau muatan lain yang diserahkan untuk dikirim.
  • 6. Resi/AWB adalah nomor identifikasi pengiriman yang diterbitkan untuk suatu Barang Kiriman.
  • 7. Hari Kerja adalah hari operasional yang berlaku pada UKURIR, Carrier, instansi pemerintah, atau pihak terkait sesuai konteksnya.
FASAL 2

RUANG LINGKUP LAYANAN

  • 1. UKURIR memberikan akses kepada Pengirim untuk menggunakan berbagai layanan Carrier untuk pengiriman domestik dan internasional.
  • 2. Pengirim dapat memilih layanan berdasarkan rute, tarif, estimasi waktu pengiriman, jenis layanan, dan kebutuhan pengiriman.
  • 3. Ketersediaan layanan dapat berbeda berdasarkan negara asal, negara tujuan, jenis barang, berat, dimensi, regulasi, dan kondisi operasional.
  • 4. Selain Syarat dan Ketentuan ini, setiap pengiriman juga tunduk pada syarat dan ketentuan Carrier yang dipilih.
  • 5. Dalam pelaksanaan pengiriman, UKURIR dan/atau Carrier dapat menggunakan agen, subkontraktor, jaringan transportasi, atau pihak ketiga lainnya.
FASAL 3

KEWAJIBAN DAN INFORMASI PENGIRIM

  • 1. Pengirim wajib memberikan informasi yang benar, lengkap, dan akurat mengenai identitas Pengirim dan Penerima, alamat, nomor kontak, jenis barang, jumlah, berat, dimensi, nilai barang, tujuan penggunaan, serta dokumen pendukung yang diperlukan.
  • 2. Pengirim bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi, deklarasi, dan dokumen yang diberikan.
  • 3. Pengirim wajib memastikan Barang Kiriman memenuhi peraturan negara asal, negara transit, negara tujuan, serta ketentuan Carrier.
  • 4. Biaya, keterlambatan, penahanan, pengembalian, denda, atau konsekuensi lain yang timbul akibat informasi atau dokumen yang salah, tidak lengkap, atau tidak sesuai menjadi tanggung jawab Pengirim.
FASAL 4

PEMERIKSAAN BARANG KIRIMAN

  • 1. UKURIR dan/atau Carrier berhak melakukan pemeriksaan, membuka kemasan, X-ray, penimbangan ulang, pengukuran ulang, atau pemeriksaan lain apabila diperlukan untuk keamanan, keselamatan, kepabeanan, penerbangan, atau kepatuhan terhadap peraturan.
  • 2. Dengan menyerahkan Barang Kiriman, Pengirim memberikan persetujuan atas pemeriksaan tersebut.
  • 3. Pemeriksaan atau penerimaan Barang Kiriman oleh UKURIR dan/atau Carrier tidak mengalihkan tanggung jawab Pengirim atas isi, legalitas, deklarasi, dokumen, dan kelayakan Barang Kiriman.
FASAL 5

BERAT, DIMENSI DAN BIAYA

  • 1. Biaya pengiriman dapat dihitung berdasarkan berat aktual atau berat volumetrik, mana yang lebih besar, sesuai dengan ketentuan layanan dan Carrier yang digunakan.
  • 2. UKURIR dan/atau Carrier berhak melakukan penimbangan dan pengukuran ulang.
  • 3. Apabila hasil penimbangan atau pengukuran berbeda dengan data yang diberikan Pengirim, tarif dapat disesuaikan.
  • 4. Pengirim wajib membayar selisih biaya atau surcharge yang timbul akibat perbedaan berat, dimensi, alamat, area pengiriman, atau kondisi lainnya.
FASAL 6

PENGEMASAN

  • 1. Pengirim bertanggung jawab memastikan Barang Kiriman dikemas dengan aman dan sesuai dengan sifat barang serta metode transportasi yang digunakan.
  • 2. Barang mudah pecah, cairan, makanan, elektronik, barang bernilai tinggi, barang mudah rusak, atau barang dengan karakteristik khusus wajib menggunakan kemasan yang memadai.
  • 3. UKURIR tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau penurunan kualitas yang disebabkan oleh kemasan yang tidak memadai.
  • 4. Penerimaan Barang Kiriman oleh UKURIR dan/atau Carrier tidak merupakan jaminan bahwa kemasan telah memenuhi seluruh persyaratan pengangkutan.
FASAL 7

BARANG DILARANG DAN DIBATASI

  • 1. Pengirim dilarang mengirim barang yang dilarang oleh hukum, pemerintah, Carrier, negara asal, negara transit, atau negara tujuan.
  • 2. Barang yang dilarang termasuk namun tidak terbatas pada narkotika, bahan peledak, senjata api, amunisi, senjata tajam, replika atau imitasi senjata, barang hasil tindak pidana, dan barang ilegal lainnya.
  • 3. Dangerous Goods hanya dapat dikirim apabila diterima oleh layanan yang digunakan dan seluruh persyaratan pengangkutan dipenuhi.
  • 4. Barang yang dibatasi dapat memerlukan izin, lisensi, sertifikat, atau dokumen tambahan.
  • 5. UKURIR dan/atau Carrier berhak menolak, menghentikan, menahan, mengembalikan, atau menyerahkan Barang Kiriman kepada pihak berwenang apabila ditemukan pelanggaran.
FASAL 8

KETIDAKSESUAIAN DEKLARASI BARANG

  • 1. Apabila Pengirim memberikan deklarasi yang salah, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan isi Barang Kiriman dan mengakibatkan penahanan, penyitaan, pemusnahan, pengembalian, tindakan penegakan hukum, atau tindakan dari bea cukai maupun instansi pemerintah, seluruh konsekuensi, klaim, sanksi, denda, kerugian, dan proses hukum yang timbul menjadi tanggung jawab Pengirim.
  • 2. Pengirim membebaskan UKURIR dari tuntutan dan tanggung jawab yang timbul akibat ketidaksesuaian deklarasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
FASAL 9

PENGIRIMAN INTERNASIONAL DAN KEPABEANAN

  • 1. Pengiriman internasional tunduk pada peraturan ekspor, impor, kepabeanan, karantina, keamanan, dan peraturan lain yang berlaku di negara asal, negara transit, dan negara tujuan.
  • 2. Pengirim wajib menyediakan invoice, packing list, identitas, izin, lisensi, sertifikat, atau dokumen lain apabila diperlukan.
  • 3. UKURIR tidak menjamin bahwa Barang Kiriman akan memperoleh persetujuan ekspor, transit, atau impor dari pihak berwenang.
  • 4. Penentuan HS Code, customs value, bea masuk, pajak, pemeriksaan, izin impor, penahanan, pelepasan, penyitaan, pengembalian, abandonment, atau pemusnahan merupakan kewenangan instansi terkait.
FASAL 10

PAJAK, BEA MASUK DAN BIAYA TAMBAHAN

  • 1. Kecuali dinyatakan secara tertulis termasuk dalam tarif, biaya pengiriman tidak termasuk asuransi, pajak, bea masuk, biaya kepabeanan, biaya return, storage, out-of-area/remote area, address correction, handling fee, surcharge lainnya, dan biaya pemusnahan.
  • 2. Pajak dan bea masuk ditentukan oleh pihak berwenang dan bukan oleh UKURIR.
  • 3. Apabila Penerima menolak membayar biaya yang diwajibkan dan Barang Kiriman dikembalikan, disimpan, ditinggalkan, atau dimusnahkan, seluruh biaya terkait menjadi tanggung jawab Pengirim.
  • 4. UKURIR berhak menagihkan biaya tambahan yang diterima dari Carrier setelah pengiriman diproses.
FASAL 11

RETURN, ABANDONMENT DAN PEMUSNAHAN

  • 1. Barang Kiriman dapat dikembalikan, disimpan, ditinggalkan, atau dimusnahkan apabila Penerima menolak barang, alamat tidak benar, Penerima tidak dapat dihubungi, bea masuk atau pajak tidak dibayar, persyaratan kepabeanan tidak dipenuhi, barang ditolak masuk, atau berdasarkan alasan lain sesuai ketentuan Carrier atau pihak berwenang.
  • 2. Biaya return, storage, handling, disposal, pemusnahan, pajak, bea masuk, dan biaya lain yang timbul menjadi tanggung jawab Pengirim.
FASAL 12

BARANG DITAHAN, DISITA ATAU DIMUSNAHKAN PIHAK BERWENANG

  • 1. UKURIR tidak memberikan ganti rugi atas Barang Kiriman yang ditahan, disita, dirampas, ditolak masuk, dikembalikan, atau dimusnahkan oleh bea cukai, penegak hukum, pemerintah, karantina, keamanan, atau pihak berwenang lainnya.
  • 2. Ketentuan ini berlaku di negara asal, negara transit, dan negara tujuan.
  • 3. Termasuk di dalamnya tindakan akibat barang dilarang atau dibatasi, izin atau dokumen tidak lengkap, ketidaksesuaian deklarasi, kepabeanan, karantina, keamanan, atau pelanggaran peraturan.
  • 4. Denda, pajak, bea masuk, storage, pemeriksaan, biaya administrasi, return, disposal, dan pemusnahan menjadi tanggung jawab Pengirim.
  • 5. Kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak diperlakukan sebagai kehilangan atau kerusakan Barang Kiriman yang dapat diklaim kepada UKURIR.
FASAL 13

WAKTU PENGIRIMAN DAN KETERLAMBATAN

  • 1. Estimasi waktu pengiriman merupakan perkiraan dan bukan jaminan waktu tiba, kecuali dinyatakan secara khusus sebagai layanan dengan jaminan waktu.
  • 2. Estimasi dapat berubah akibat proses kepabeanan, pemeriksaan keamanan, jadwal penerbangan, kapasitas transportasi, cuaca, hari libur, kondisi operasional, atau keadaan lain di luar kendali yang wajar.
  • 3. UKURIR tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau kerugian lanjutan yang timbul akibat keterlambatan sebagaimana lebih lanjut diatur dalam Pasal 18.
FASAL 14

KEHILANGAN DAN KERUSAKAN

  • 1. Setiap kehilangan dan/atau kerusakan Barang Kiriman wajib melalui proses investigasi sesuai dengan pihak yang menguasai dan/atau menangani Barang Kiriman pada saat kejadian.
  • 2. Nilai Barang Kiriman yang tercantum pada invoice, Resi/AWB, atau declared value tidak secara otomatis menjadi nilai ganti rugi.
  • 3. Ganti rugi tunduk pada syarat dan ketentuan, batas tanggung jawab, jenis layanan atau perlindungan, hasil investigasi, dan keputusan pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 15.
  • 4. UKURIR tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau penurunan kualitas yang disebabkan oleh kemasan, sifat alami barang, masa kedaluwarsa, perubahan rasa, aroma, warna, tekstur, bentuk atau fungsi, penyusutan, kebocoran, perubahan suhu, kelembapan, atau kondisi lain yang bukan disebabkan secara langsung oleh kesalahan atau kelalaian UKURIR.
FASAL 15

BATAS TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI

  • 1. Setiap Carrier memiliki syarat, ketentuan, prosedur klaim, metode perhitungan, dan batas tanggung jawab yang berbeda atas kehilangan dan/atau kerusakan Barang Kiriman.
  • 2. Besarnya ganti rugi mengikuti syarat dan ketentuan Carrier yang digunakan dan berlaku pada saat pengiriman, termasuk ketentuan hukum atau konvensi internasional yang berlaku terhadap pengangkutan tersebut.
  • 3. Untuk pengiriman internasional, batas tanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap pengangkutan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada Warsaw Convention, Montreal Convention, ketentuan berbasis Special Drawing Rights (SDR), berat Barang Kiriman, declared value, nilai Barang Kiriman, batas nominal tertentu, atau metode perhitungan lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Carrier.
  • 4. Untuk pengiriman domestik, batas tanggung jawab dan besarnya ganti rugi mengikuti syarat dan ketentuan Carrier yang digunakan, termasuk ketentuan berdasarkan nilai Barang Kiriman, biaya pengiriman, berat Barang Kiriman, jenis layanan, jenis perlindungan atau asuransi, batas nominal tertentu, dan/atau metode perhitungan lainnya yang berlaku.
  • 5. Nilai Barang Kiriman yang dicantumkan pada invoice, Resi/AWB, atau dideklarasikan oleh Pengirim tidak secara otomatis menjadi nilai ganti rugi yang akan dibayarkan.
  • 6. UKURIR akan membantu proses pengajuan, penyampaian dokumen, dan tindak lanjut klaim kepada Carrier terkait. Apabila kehilangan dan/atau kerusakan terjadi setelah Barang Kiriman diserahkan kepada Carrier, proses investigasi, penentuan penyebab kehilangan atau kerusakan, persetujuan atau penolakan klaim, serta penentuan besarnya nilai ganti rugi mengikuti syarat, ketentuan, prosedur, hasil investigasi, dan batas tanggung jawab Carrier yang menangani pengiriman.
  • 7. Apabila Carrier menyetujui nilai ganti rugi yang lebih rendah daripada nilai Barang Kiriman yang dideklarasikan atau tercantum dalam invoice, nilai yang disetujui oleh Carrier tersebut merupakan nilai ganti rugi yang berlaku atas klaim kepada Carrier. UKURIR tidak berkewajiban membayar, menambah, atau menanggung selisih antara nilai ganti rugi yang disetujui Carrier dengan nilai Barang Kiriman yang dideklarasikan, nilai invoice, maupun nilai kerugian yang diklaim oleh Pengirim.
  • 8. Keputusan Carrier untuk menyetujui sebagian, menolak, atau menetapkan nilai ganti rugi berdasarkan batas tanggung jawab Carrier tidak mengalihkan kewajiban pembayaran ganti rugi atau selisih nilai tersebut kepada UKURIR.
  • 9. Apabila kehilangan dan/atau kerusakan Barang Kiriman terbukti secara langsung disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian UKURIR pada saat Barang Kiriman masih berada dalam penguasaan UKURIR dan belum diserahkan kepada Carrier, tanggung jawab UKURIR terbatas pada kerugian langsung atas Barang Kiriman dengan ketentuan: (a) untuk Pengiriman Domestik di Indonesia, ganti rugi sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman dengan batas maksimum Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per pengiriman dan tidak melebihi nilai Barang Kiriman yang dapat dibuktikan; (b) untuk Pengiriman Domestik di negara lain, ganti rugi mengikuti batas tanggung jawab UKURIR yang berlaku di negara tempat layanan domestik tersebut disediakan dan tidak melebihi nilai Barang Kiriman yang dapat dibuktikan; dan (c) untuk Pengiriman Internasional, ganti rugi maksimum sebesar USD 100 (seratus Dolar Amerika Serikat) per pengiriman atau sebesar nilai Barang Kiriman yang dapat dibuktikan, mana yang lebih rendah.
  • 10. Batas tanggung jawab UKURIR sebagaimana dimaksud pada ayat (9) hanya berlaku terhadap kehilangan dan/atau kerusakan yang terbukti terjadi ketika Barang Kiriman masih berada dalam penguasaan UKURIR dan belum diserahkan kepada Carrier. Ketentuan tersebut bukan merupakan tambahan, pelengkap, atau pembayaran selisih atas ganti rugi yang diberikan atau ditetapkan oleh Carrier.
  • 11. Apabila kehilangan dan/atau kerusakan terjadi setelah Barang Kiriman diserahkan kepada Carrier, Pengirim tidak berhak meminta UKURIR untuk mengganti kekurangan atau selisih antara ganti rugi yang disetujui Carrier dengan nilai Barang Kiriman, nilai invoice, declared value, maupun nilai kerugian yang diklaim oleh Pengirim.
  • 12. Apabila Pengirim menghendaki perlindungan atas nilai Barang Kiriman yang lebih tinggi daripada batas tanggung jawab standar, Pengirim dapat menggunakan asuransi, declared value, atau perlindungan tambahan apabila tersedia dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
FASAL 16

PENGAJUAN KLAIM

  • 1. Setiap kehilangan dan/atau kerusakan Barang Kiriman wajib dilaporkan sesegera mungkin setelah diketahui dan sesuai dengan batas waktu pengajuan klaim yang berlaku.
  • 2. Untuk kerusakan Barang Kiriman, laporan klaim wajib diajukan maksimal 1 Γ— 24 jam sejak Barang Kiriman diterima. Pengirim dan/atau Penerima wajib melampirkan bukti pendukung, terutama video unboxing yang direkam sejak paket masih dalam keadaan tertutup, selama proses pembukaan, hingga kondisi Barang Kiriman terlihat dengan jelas; foto kondisi kemasan sebelum dan saat paket dibuka; serta foto kerusakan Barang Kiriman.
  • 3. Apabila pada saat serah terima kemasan terlihat penyok, sobek, basah, berlubang, terbuka, segel rusak, atau terdapat indikasi kerusakan lainnya, kondisi tersebut wajib didokumentasikan sebelum dan saat paket dibuka. Kemasan dan Barang Kiriman yang rusak wajib sedapat mungkin disimpan selama proses investigasi dan tidak dibuang sebelum proses klaim selesai atau sampai Carrier menyatakan tidak lagi diperlukan.
  • 4. Untuk kehilangan Barang Kiriman, laporan klaim wajib diajukan maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal Barang Kiriman seharusnya diterima berdasarkan estimasi atau jadwal pengiriman yang berlaku.
  • 5. Dokumen klaim dapat meliputi Resi/AWB, invoice atau bukti nilai Barang Kiriman, bukti pembayaran, foto Barang Kiriman sebelum pengiriman apabila tersedia, foto kemasan, video unboxing untuk klaim kerusakan, foto kerusakan, identitas Pengirim atau Penerima, serta dokumen atau informasi tambahan yang diminta oleh UKURIR dan/atau Carrier.
  • 6. Apabila Carrier menetapkan batas waktu pengajuan klaim yang lebih singkat daripada batas waktu sebagaimana disebutkan di atas, maka batas waktu Carrier tersebut yang berlaku.
  • 7. Klaim yang diajukan setelah melewati batas waktu yang berlaku atau tidak dilengkapi bukti dan dokumen yang diperlukan dapat tidak diproses atau ditolak.
  • 8. Pengajuan klaim tidak berarti klaim otomatis disetujui. Setiap klaim tetap tunduk pada proses investigasi, verifikasi dokumen, syarat dan ketentuan, serta keputusan pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 15.
  • 9. Pengirim tidak berhak memperoleh pembayaran ganda yang melebihi kerugian aktual yang dapat dibuktikan.
FASAL 17

ASURANSI

  • 1. Kecuali dinyatakan secara tertulis, tarif pengiriman tidak termasuk asuransi.
  • 2. Apabila tersedia, Pengirim dapat meminta perlindungan asuransi sebelum pengiriman diproses.
  • 3. UKURIR dapat membantu pengajuan perlindungan berdasarkan declared value atau invoice sesuai ketentuan yang berlaku.
  • 4. Pengirim bertanggung jawab atas kebenaran nilai dan informasi yang diberikan.
  • 5. Nilai pertanggungan, premi, deductible, risiko yang ditanggung, pengecualian, proses klaim, dan pembayaran mengikuti polis atau ketentuan perusahaan asuransi.
  • 6. Apabila polis menerapkan deductible sebesar 10% atau persentase lainnya, pembayaran klaim akan dikurangi sesuai ketentuan tersebut.
  • 7. UKURIR membantu proses administrasi klaim, tetapi keputusan persetujuan dan pembayaran merupakan kewenangan perusahaan asuransi.
  • 8. Asuransi tidak menghapus kewajiban Pengirim untuk menggunakan kemasan yang sesuai.
FASAL 18

PENGECUALIAN TANGGUNG JAWAB

  • 1. Tanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan Barang Kiriman terbatas pada kerugian langsung terhadap Barang Kiriman sesuai dengan ketentuan batas tanggung jawab dan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
  • 2. UKURIR tidak bertanggung jawab atas penurunan kualitas atau kondisi Barang Kiriman yang disebabkan oleh sifat alami barang, masa kedaluwarsa, perubahan rasa, aroma, warna, tekstur, bentuk atau fungsi, penyusutan, kebocoran, perubahan suhu, kelembapan, atau kondisi lain yang bukan disebabkan secara langsung oleh kesalahan atau kelalaian UKURIR.
  • 3. UKURIR tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau kerugian lanjutan yang timbul akibat keterlambatan, kehilangan, kerusakan, penahanan, penyitaan, atau kegagalan pengiriman, termasuk namun tidak terbatas pada: (a) kehilangan keuntungan atau pendapatan; (b) kehilangan peluang usaha atau penjualan; (c) kehilangan kontrak atau pelanggan; (d) denda, penalti, atau kewajiban pembayaran berdasarkan kontrak antara Pengirim dengan pihak ketiga; (e) kehilangan pasar atau reputasi; (f) kehilangan penggunaan, fungsi, atau manfaat ekonomis suatu barang; (g) biaya penggantian barang atau layanan dari pihak lain; dan (h) tuntutan, kewajiban, atau kerugian lain yang timbul dari pihak ketiga.
  • 4. Ganti rugi atas kehilangan dan/atau kerusakan Barang Kiriman, baik yang menjadi tanggung jawab Carrier maupun UKURIR sebagaimana diatur dalam Pasal 15, tidak mencakup kerugian tidak langsung atau kerugian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
FASAL 19

FORCE MAJEURE

  • 1. UKURIR tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan layanan yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali yang wajar, termasuk bencana alam, banjir, gempa bumi, cuaca ekstrem, kebakaran, epidemi atau pandemi, perang, kerusuhan, embargo, pemogokan, gangguan penerbangan atau transportasi, penutupan bandara atau pelabuhan, tindakan pemerintah atau bea cukai, gangguan sistem berskala luas, atau keadaan sejenis lainnya.
FASAL 20

PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN TAMBAHAN

  • 1. Pengirim wajib membayar biaya transaksi sesuai dengan tarif yang berlaku.
  • 2. UKURIR berhak menagihkan koreksi biaya atau biaya tambahan setelah pengiriman apabila terdapat perbedaan berat atau dimensi, surcharge, biaya kepabeanan, return, storage, address correction, disposal, pemusnahan, atau biaya lain yang dibebankan oleh Carrier.
  • 3. Pengirim wajib melunasi biaya tambahan tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
FASAL 21

DATA PRIBADI

  • 1. Dengan menggunakan layanan UKURIR, Pengirim menyetujui pemrosesan dan pembagian data yang diperlukan dengan Carrier, agen, subkontraktor, bea cukai, instansi pemerintah, perusahaan asuransi, penyedia pembayaran, dan pihak terkait lainnya untuk keperluan pemesanan, pengangkutan, kepabeanan, tracking, pengantaran, pembayaran, keamanan, klaim, dan kepatuhan hukum.
  • 2. Pengirim menjamin memiliki dasar yang sah untuk memberikan data pribadi Penerima dan pihak lain yang dicantumkan dalam pengiriman.
FASAL 22

PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN

  • 1. UKURIR berhak memperbarui Syarat dan Ketentuan ini untuk menyesuaikan perubahan layanan, kebijakan Carrier, regulasi, teknologi, dan kebutuhan operasional.
  • 2. Ketentuan tanggung jawab dan klaim mengikuti syarat dan ketentuan Carrier yang berlaku pada saat pengiriman dilakukan.
FASAL 23

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  • 1. Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku terhadap entitas UKURIR yang menyediakan layanan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat wajib.
  • 2. Pengiriman internasional juga tunduk pada hukum negara asal, transit, tujuan, dan konvensi internasional yang berlaku.
  • 3. Perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai penyelesaian, perselisihan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
FASAL 24

BAHASA DAN KEBERLAKUAN

  • 1. Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  • 2. Kedua versi dimaksudkan memiliki substansi yang sama.
  • 3. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, versi Bahasa Indonesia berlaku sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku.
  • 4. Dengan menggunakan layanan UKURIR, Pengirim dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.

Ayo Tumbuh Bersama Ukurir

Dapatkan akses ke ribuan rute domestik dan internasional dengan komisi yang menguntungkan. Jadilah bagian dari revolusi logistik hari ini.

Ukurir